Kamis, 25 Februari 2010

BAB 9

TERSANGKA DAN TERDAKWA


Dengan adanya asas praduga tak bersalah atau presumtion of innocent, maka tersangka/terdakwa mempunyai hak-hak yang diatur dalam Bab VI Pasal 50 s/d Pasal 68 sebagai berikut :

1. berhak segera mendapat “ pemeriksaan oleh penyidik ” dan selanjutnya diajukan kepada penuntut umum. (Pasal 50 ayat (1).

2. berhak segera diajukan kepengadilan dan “segera diadili” oleh pengadilan. (Pasal 50 ayat (2, 3).

Diberikannya hak kepada tersangka atau terdakwa dalam pasal ini (Pasal 50 ayat (1, 2, 3) adalah untuk menjauhkan kemungkinan terkatung-katungnya nasib seorang yang disangka melakukan tindak pidana terutama mereka yang dikenakan penahanan, jangan sampai lama tidak mendapat pemeriksaan sehingga dirasakan tidak adanya kepastian hukum, adanya perlakuan sewenang-wenang dan tidak wajar.

3. berhak diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya pada waktu pemeriksaan akan dimulai. (Pasal 51 huruf (a).

Dengan diketahui serta dimengerti oleh orang yg disangka melakukan tindak pidana tentang perbuatan apa yang sebenarnya disangka telah dilakukan olehnya, maka ia akan merasa terjamin kepentingannya untuk mengadakan persiapan dalam usaha pembelaan.

Dengan demikian ia akan mengetahui berat ringannya sangkaan terhadap dirinya sehingga selanjutnya ia akan dapat mempertimbangkan tingkat atau pembelaan yang dibutuhkan, misalnya perlu atau tidaknya ia mengusahakan bantuan hukum untuk pembelaan tersebut.

4. berhak diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang didakwakan kepadanya. Pasal 51 huruf (b). Guna memberi kesempatan untuk mempersiapkan pembelaannya.

Untuk menghindari kemungkinan bahwa seorang terdakwa diperiksa serta diadili di sidang pengadilan atas suatu tindakan yang didakwakan atas dirinya tidak dimengerti olehnya dan karena sidang pengadilan adalah tempat yang terpenting bagi terdakwa untuk pembelaan diri, sebab disanalah ia dengan bebas akan dapat mengemukakan segala sesuatu yang dibutuhkannya bagi pembelaan, maka untuk keperluan tersebut pengadilan menyediakan juru bahasa bagi terdakwa yang berkebangsaan asing atau yang tidak menguasai bahasa Indonesia.

5. berhak memberi keterangan “secara bebas” kepada penyidik pada taraf penyidikan sebagai tersangka maupun kepada hakim pada tahap pemeriksaan sebagai terdakwa disidang pengadilan. (Pasal 52).

Supaya pemeriksaan dapat mencapai hasil yang tidak menyimpang daripada yang sebenarnya maka tersangka atau terdakwa harus dijauhkan dari rasa takut. Oleh karena itu wajib dicegah adanya paksaan atau tekanan terhadap tersangka atau terdakwa.

6. berhak setiap waktu mendapat bantuan “juru bahasa” pada setiap pemeriksaan, jika tersangka/terdakwa tidak mengerti bahasa Indonesia. (Pasal 53 ayat (1) jo. Pasal 177 ayat (1).

Tidak semua tersangka atau terdakwa mengerti bahasa Indonesia dengan baik, terutama orang asing, sehingga mereka tidak mengerti apa yang sebenarnya disangkakan atau didakwakan. Oleh karena itu mereka berhak mendapat bantuan juru bahasa.

7. berhak mendapat “bantuan hukum” dari seorang atau lebih penasihat hukum pada setiap waktu tingkat pemeriksaan. (Pasal 54).

8. berhak memilih sendiri penasihat hukumnya. Pasal 55 dan apabila tersangka/terdakwa tidak mampu menye-diakan penasihat hukumnya, maka Pasal 56 menentukan guna memenuhi hak memperoleh bantuan penasehat hukum, maka pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan “wajib” menunjuk penasehat hukum bagi tersangka/terdakwa.

Menyadari atas peradilan yang wajib dilaksanakan secara sederhana, cepat dengan biaya ringan serta de-ngan pertimbangan bahwa mereka yang diancam dengan pidana kurang dari lima tahun tidak dikenakan penahanan kecuali tindak pidana tersebut dalam Pasal 21 ayat (4) huruf b, maka untuk itu bagi mereka yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih, tetapi kurang dari lima belas tahun, penunjukan penasihat hukumnya disesuaikan dengan perkembangan dan keadaan tersedianya tenaga penasihat hukum di tempat itu.

9. berhak mengunjungi dan dikunjungi dokter pribadinya selama ia dalam tahanan. (Pasal 58).

10. berhak untuk diberitahukan kepada keluarganya atau orang yang tinggal serumah dengannya atas penahanan yang dilakukan oleh penyidik atas penahanannya dan pemberitahuan itu dilakukan oleh pejabat yang bersangkutan. (Pasal 59).

11. berhak menghubungi dan menerima kunjungan kluarga atau orang lain, untuk mendapatkan jaminan atas penangguhan penahanan atau bantuan hukum. (Pasal 60).

12. berhak secara langsung maupun tidak langsung atau dengan perantara penasihat hukumnya untuk menghubungi dan menerima kunjungan sanak keluarga meskipun tidak mempunyai sangkut paut dengan kepentingan tersangka/terdakwa dengan perkaranya. (Pasal 61).

13. berhak mengirim surat dan menerima surat setiap kali diperlukan kepada dan dari :

- penasihat hukumnya.
- Sanak keluarganya.

Untuk keperluan surat menyurat ini pejabat yang bersangkutan harus menyediakan peralatan yang diperlukan. (Pasal 62 ayat (1).

14. surat menyurat ini tidak boleh diperiksa oleh para aparat penegak hukum, kecuali jika terdapat cukup alasan untuk menduga adanya penyalahgunaan surat menyurat tersebut. (Pasal 62 ayat (2).

15. berhak diadili dalam sidang di pengadilan yang terbuka untuk umum. (Pasal 64).

16. berhak untuk mengusahakan dan/atau mengajukan saksi dan/atau seorang yang mempunyai keahlian khusus guna memberi keterangan yang menguntungkan bagi dirinya (saksi a de charge). (Pasal 65).

17. tersangka/terdakwa tidak dibebani kewajiban untuk membuktikan perbuatan pidananya (kesalahannya) hal pembuktian tersebut merupakan kewajiban penyidik.

Ketentuan ini adalah penjelmaan dari asas “praduga tak bersalah”.

18. berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi atas setiap tindakan dan perlakuan penangkapan, penahanan dan penuntutan yang tidak sah atau bertentangan dengan hukum. (Pasal 68).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar